Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II DPR, menanyakan apa jadinya jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda? Itu karena ada upaya dari waktu ke waktu yang seolah menjadi alat untuk menunda lima tahun Partai Demokrat.
Terakhir adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Di sisi lain, masih ada gugatan terhadap sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Demokrat: Pemilu 2024 Ujian Bagi Jokowi
"Bahwa Pemilu 2024 ini dibayang-bayangi ketidakpastian, ketidakpastian ini termasuk buat partai. Ada yang tanya pemilu ini jadi atau tidak? belum selesai terkait sistem pemilu di MK," ujar Saan dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (15/3).
Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka tentu membuat kegamangan bagi partai politik. Mengingat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuka pada 1 Mei 2023.
"Terbuka kah, tertutup kah, karena sampai hari ini belum selesai. Sementara parpol harus terus mempersiapkan caleg-calegnya, sementara caleg-caleg yang mau didaftarkan ke KPU dia juga nunggu, 'kalau misalnya sistem proporsional tertutup bagaimana nasib saya?'. Jadi tidak ada kepastian," ujar Saan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan