Video viral yang menampilkan sekelompok pemuda mengacungkan celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo pada Senin (13/3/2023) dini hari langsung direspons pihak kepolisian setempat.
Polresta Sidoarjo telah mengungkap dan menangkap dua pemuda yang mengacungkan celurit di dalam video tersebut.
Baca Juga: Viral Gangster Remaja di Wonoayu Sidoarjo, Ampun-ampun Kena TNI
“Kami menangkap dua pemuda berinisial FS (18) asal Balongbendo dan D (20) warga Krian. Barang buktinya berupa celurit,” kata Kusumo, Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan FS dan D merupakan kelompok yang hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok tersebut saling menantang di media sosial hingga akhirnya FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan.
Namun, kedua kelompok tersebut tidak sampai bertemu. “Tindakan mereka mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat maka polisi mengungkap kasus viral ini,” ujarnya.
Kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kedapatan membawa celurit sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kusumo mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
Baca Juga: Beredar Video Gangster Acungkan Sajam yang Teror Wonoayu Sidoarjo
Kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kedapatan membawa celurit sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kusumo mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024