Menu


Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Cara Memisahkan Uang Riba Dengan Tabungan yang Ditaruh di Bank

Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Cara Memisahkan Uang Riba Dengan Tabungan yang Ditaruh di Bank

Kredit Foto: Shutterstock/Ilustrasi

Konten Jatim, Jakarta -

Saat ini, bank selalu berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam segi penyimpanan uang serta pengamanannya.

Selain membuat nasabahnya merasa aman dalam menyimpan uang, bank juga sering membuat penawaran yang menarik seperti kelipatan bunga yang didapatkan dari bank tersebut.

Padahal, umat Islam seharusnya tahu bahwa bunga yang nasabah dapatkan ini termasuk bagian dari riba dan seharusnya tidak boleh digunakan.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Orang Takwa Tidak Akan Mencampurkan Uang Tabungan Dengan Uang Riba

Namun, jika sudah terlanjur menyimpan uang tabungan di bank dan mendapatkan bunga sesuai yang dijanjikan, ada cara yang tepat untuk menghindari bunga tersebut.

Cara pertama adalah dengan mengetahui nominal tabungan kita, baik setiap kali kita setorkan maupun nominal tabungan secara keseluruhan.

 

“Harus kita tahu uang tabungan kita berapa, uang bunga yang masuk dari bank itu setiap bulan berapa,” kata Syekh Ali dikutip dari kanal YouTube Yayasan Syekh Ali Jaber.

Ketika nantinya kita hendak mengambil uang tabungan tersebut dari bank, baik itu akhir bulan ataupun akhir tahun, kita sudah bisa memisahkan uang kita sendiri dengan uang riba.

Sementara itu, Syekh Ali memperingatkan betapa besarnya dosa yang dihasilkan meski hanya dengan satu uang hasil riba.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Dosa Menghasilkan Uang Riba 36 Kali Lebih Besar dari Dosa Berzina Dengan Ibu Kandung

Dosa ini dikatakan setara dengan melakukan zina terhadap ibu kandung kita sendiri. Bukan hanya sekali, tapi 36 kali lipat.

“Satu uang dari hasil riba di sisi Allah, dosanya lebih besar daripada berzina dengan ibu kita sendiri (sebanyak) tiga puluh enam kali,” ujar Syekh Ali.