Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan jalannya sidang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Rabu (15/3/2023).
Agenda sidang kali ini mencakup pembuktian atas laporan Partai Prima yang diregistrasi dengan nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Baca Juga: KPU Menolak Laporan Prima Dengan Alasan Sudah Mengulangi Proses Verifikasi
Sidang dipimpin Anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Persidangan didampingi oleh Anggota Bawaslu lainnya Totok Haryono.
Sementara dari pihak KPU sebagai terlapor diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik.
Dari pihak pelapor yakni Partai Prima diwakili oleh kuasa hukum Mangapul Silalahi beserta beberapa saksi untuk memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Gugatan pelanggaran administrasi kembali dilayangkan Partai Prima ke Bawaslu dengan permintaan pokok mengikutsertakan Partai Prima sebagai peserta pemilu 2024.
Adapun, Partai Prima memakai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai salah satu bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO