Teddy Gusnaidi, Wakil Ketum dan Juru Bicara Partai Garuda, menilai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) seharusnya bertindak sebelum mengumumkan adanya parpol yang terkait dengan kelompok teroris.
BNPT bisa langsung menerapkan UU tentang Terorisme dan UU Partai Politik terhadap partai politik yang kadernya terafiliasi dengan kegiatan terorisme.
"Seharusnya tidak perlu diumumkan terlebih dahulu, tapi langsung eksekusi secara hukum. Setelah dieksekusi, baru diumumkan," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).
Teddy mengatakan, masyarakat seperti diminta bermain tebak-tebakan atas pernyataan BNPT soal dugaan afiliasi partai politik dengan jaringan terorisme.
Dia khawatir, pernyataan itu justru dijadikan koreksi bagi parpol tersebut untuk menyamarkan ideologi terorisme dan berpura-pura menjadi partai nasionalis.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024