Ustadz Adi Hidayat (UAH) menegaskan hukum pinjaman online alias pinjol yang marak di masyarakat saat ini. Dia menyebut pinjol mengandung praktik riba sehingga haram untuk dilakukan.
"Ulama manapun jika ditanya tentang konsepsi pinjaman online yang dipenuhi dengan riba, pasti akan mengatakan haram. Ribanya berkali-kali lipat, ada unsur maksiat yang berwujud terror dan tekanan, bahkan merusak privasi seseorang," kata UAH dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Solusi Lepas dari Jeratan Pinjol
"Hal-hal semacan ini memang diharamkan dalam agama. Hukum haram untuk menjaga kehormatan kita supaya tidak jatuh di hadapan Allah dan manusia," lanjutnya.
Menurut UAH, Allah sejatinya melarang praktik riba karena sayang kepada hamba-Nya. Allah tak ingin seorang hamba jatuh kehormatannya hingga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena itulah syariat agama sebenarnya ingin bukan untuk membatasi. Tapi untuk memberikan ketentraman dan mengangkat kehormatan kita. Sama seperti orang tua yang melarang anaknya karena kasih sayang. Begitu juga dengan Allah yang punya sifat rahmah kepada hambanya. Tentu lebih sayang," ujar Ustadz Adi.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Riba Itu Haram... Tapi
Pendakwah ini lantas mengimbau umat Muslim agar menjauhkan praktik riba apapun. Khususnya pinjaman online ilegal yang hanya membawa kerugian. Jika sudah terlanjur meminjam, maka kembalikan uang tersebut sesuai dengan nominal yang diambil.
"Jadi mohon kepada umat muslim agar menjauhi, menghindari praktik semacam ini. Orang-orang yang sudah menjadi korban pinjaman online, kalau sudah mengambil, maka kembalikan uang sesuai dengan pokoknya," pungkasnya.