Menu


PPATK Ungkap Duduk Perkara 'Dana Hantu' Kemenkeu, Prastowo Sujud Syukur

PPATK Ungkap Duduk Perkara 'Dana Hantu' Kemenkeu, Prastowo Sujud Syukur

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Isu dugaan pencucian uang di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun liar belakangan ini.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya hari ini Selasa (14/3/2023). Karenanya, Staf Khusus Kementerian Keuangan Prastowo Yustinus mengucap syukur.

Baca Juga: Sudah Ajukan Tiga Nama untuk Menpora, Golkar Tetap Hargai Hak Prerogatif Presiden

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan.

Nominal itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Baca Juga: Relawan Ganjar Pindah Haluan Dukung Prabowo, Rocky Gerung Sebut Jokowi Penyebabnya

“Alhamdulilah akhirnya jelas: bukan korupsi dan pencucian uang pegawai Kemenkeu,” kata Prastowo, dikutip dari cuitannya di Twitter.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.