Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut kasus investasi bodong oleh penipu asal Surabaya, Wahyu Kenzo. Pangkalnya, langsung menangkap dan menahan tersangka.
“Proses penyidikan disertai penangkapan dan penahanan sangat kami apresiasi,” ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Pengamat Sebut Jokowi Fasilitasi Ganjar-Prabowo, Ingin Realisasi Duet di Pilpres 2024
Kompolnas juga apresiasi langkah kepolisian yang menerapkan pasal berlapis kepada tersangka demi mengembalikan kerugian para korban.
Wahyu Kenzo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penerapan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal-pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juga bagus agar dana bisa dilacak dan akhirnya nantinya dapat dikembalikan kepada para korban setelah adanya putusan pengadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pindah Haluan Dukung Prabowo, Rocky Gerung Sebut Jokowi Penyebabnya
Kompolnas pun mengapresiasi langkah kepolisian yang membuka kanal pengaduan bagi para korban. Hingga hari ini, sedikitnya lebih dari 1.300 korban investasi bodong dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) kepada Polresta Malang.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan