Menu


Apakah Kredit Termasuk Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Kredit Termasuk Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Instagram/Buya Yahya

Konten Jatim, Jakarta -

Salah seorang jamaah bertanya bagaimana hukum kredit, contohnya ketika membeli kendaraan atau rumah. Hal tersebut dikarenakan harga kredit dan tunai berbeda, jamaah tersebut takut jika hukumnya menjadi riba

Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Ia kemudian mengibaratkan ketika menjual rumah dan pembeli tidak sanggup secara tunai. Maka dengan mencicil atau kredit, diperbolehkan. 

Baca Juga: Bagaimana Memberi Gaji Petugas Masjid dari Uang Infaq? Ini Nasehat Buya Yahya

"Jika kredit murni, kredit beneran begini kisahnya. Saya punya rumah, saya jual tempo 10 tahun. Anda boleh bayar tiap tahun misal 100 juta. Jadi saya jual rumah, Anda tidak bisa bayar kontan, sebagian anda dahulukan, sebagaian anda cicil, seperti itu boleh. Kecuali kredit emas perak," ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (13/3/2023). 

Buya Yahya melanjutkan bahwa pembelian emas atau perak itu harus kontan. Emas atau perak bukan hal yang mendesak, maka jika dibeli dengan cara kredit hukumnya haram. 

"Orang enggak kredit emas, kita enggak mati. Itu haram. Emas itu harus kontan, kredit emas bukan hal mendesak," tambah Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan bahwa walaupun kredit dan harga kontan berbeda, namun itu tidak termasuk riba. Transaksi yang tidak diperbolehkan adalah ketika barang tersebut sudah diambil, tapi belum ada kesempatan dibayar dengan kontan atau kredit. 

"Yang tak diperkenankan adalah ketika Anda bawa mobil, tapi belum ditentukan itu kontan atau kredit. Karena apa? Saya nagih yang mana, nanti ribut," tukas Buya Yahya.