Sedikitnya 1.362 korban penipuan investasi Robot Trading telah melaporkan dugaan penipuan Wahyu Kenzo ke polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah semenjak dibukanya hotline pengaduan oleh polisi.
Baca Juga: Penggemar Wahyu Kenzo Mengirimkan Karangan Bunga yang Sampaikan Harapan Bahwa ATG Bisa Ditolong
"Semenjak dibukanya hotline pengaduan hingga tadi siang ada sekitar 1.361 aduan yang masuk ke hotline kami terkait dengan kasus ini," kata Dirmanto Senin (13/02/2023).
Kasus ini membetot perhatian masyarakat akibat kerugian yang ditimbulkan pelaku hingga mencapai 9 triliun rupiah dari 25 ribu korban. Penyelidikan terhadap pelaku di mulai dari laporan salah satu korbannya beberapa waktu lalu yang kemudian ditindak lanjuti pemanggilan wahyu kenzo sebagai saksi.
Namun dua kali saksi mangkir dari pemeriksaan sampai akhirnya dilakukan pemanggilan paksa oleh penyidik dan segera dinaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka, Wahyu Kenzo telah dijebloskan ke tahanan sembari menjalani proses hukum yang harus dilaluinya ke depan.
Tidak hanya wahyu kenzo, Dirmanto menambahkan, ada penambahan tersangka dalam kasus penipuan robot trading tersebut. Yakni seseorang berinisial RE, seorang marketing bisnis robot trading ATG. RE sebelumnya menjadi saksi bersama RR.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu bernama RR dan RE. Dari kedua orang tersebut salah satu diantaranya yaitu RE (Reymond) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujarnya.
Baca Juga: Usai Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan RE Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading
Ia menambahkan, polisi akan terus menggali penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi di antaranya istri tersangka Wahyu Kenzo.
"Saksi yang kami periksa termasuk para tersangka Berarti sekitar tiga orang. Kemudian Polri terus melakukan tracing pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Wahyu kenzof yang merupakan hasil tindak pidana ATG," katanya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO