Menu


Selain Crazy Rich Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Trading ATG

Selain Crazy Rich Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Trading ATG

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Jakarta -

Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Penetapan ini dilakukan setelah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyatakan bahwa RE sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka. RE sendiri berperan sebagai marketing untuk ATG.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023). Hingga sekarang, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading.

Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.

Baca Juga: Meski Sudah Ditahan Polisi, Wahyu Kenzo Masih Dapat Karangan Bunga dari Para Penggemar

Setelah menetapkan tersangka baru, polisi selanjutnya akan memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3/2023). Salah satunya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Dirmanto mengatakan, polisi juga hingga sekarang terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.

Polisi juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka. Mulai dari yakni Toyota Innova, Toyota Alphard, BMW M4 dan dua sepeda motor, yakni BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Baca Juga: Sebanyak 1.361 Laporan Masuk ke Pihak Kepolisian Setelah Wahyu Kenzo Ditangkap

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. "Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.