Menu


PPATK Ngurus Kasus Kemenkeu Terus, Apa Fungsi Sebenarnya?

PPATK Ngurus Kasus Kemenkeu Terus, Apa Fungsi Sebenarnya?

Kredit Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Konten Jatim, Jakarta -

Belakangan ini, publik sering mendengar istilah PPATK yang menyebut kasus transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. Memang, apa perannya dalam keuangan negara?

PPATK alias Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ialah lembaga sentral atau focal point yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, menurut laman resminya.

PPATK menjadi Financial Intelligence Unit (FIU) dalam skala internasional, dan ia memiliki tugas dan wewenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan tersebut, dan meneruskan hasilnya ke lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil PPATK Soal Transaksi Rp300 T: Beda Informasi ke Kemenkeu dan Menko Polhukam

Secara langsung, PPATK bertanggung jawab kepada Presiden RI. PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bentuk akuntabilitas.

Menariknya, dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) untuk menunjang efektivitas pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Anggotanya, yakni Menko Politik, Hukum dan Keamanan, dan wakil Menko Perekonomian, serta Kepala PPATK sebagai sekretaris komite. 

Baca Juga: Ungkap Kasus Crazy Rich Surabaya, Polres Malang Gandeng PPATK untuk Tracing Aset

Ada pula anggota lain seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT, dan Kepala BNN.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman