Menu


Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Memutus Riba KPR Rumah

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Memutus Riba KPR Rumah

Kredit Foto: Puri_mei

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara memutuskan perbuatan riba jika terlanjur mengajukan KPR rumah baru. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan cara mudah untuk membeli tempat tinggal dengan cara dicicil.

Meskipun hukum riba dalam Islam sudah jelas, orang-orang tak bisa langsung keluar perbuatan riba KPR rumah. Terlebih bagi mereka yang tak memiliki tempat tinggal alternatif.

Baca Juga: KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Kalau pindah, KPR dilepas, nanti pindahnya ke mana? Jangan sampai terjadi tiba-tiba rumah dijual,  gak ada tempat bernaung lalu setelah itu meminta-minta. Bahkan menyulitkan kolega sekitaran dan keluarga," kata Ustadz Adi Hidayat. 

Alih-alih dibatalkan begitu saja, Ustadz Adi menyarankan agar sistem KPR dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah. Dengan begitu, pihak bank syariah akan mengurus skema penjualan hingga terjadi akad pembelian. 

"Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah, nanti dinilai oleh syariah. Biasanya syariah itu akan dihitung jual-beli. Nanti ini dinilai berapa asetnya, harganya berapa, cicilan yang ke banknya yang konvensional berapa, dilunasin oleh bank syariah," tuturnya.

"Nanti ada skema untuk penjualan. Dari penjualan terjadi akad. Setelah akad terjadi, dilanjutkan cicilan. Jalan tengahnya jelas," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Solusi terakhir adalah menempati tempat tinggal alternatif jika seandainya rumah hasil KPR tersebut dijual. 

Ketika ini kalau dijual, dapat yang rumah yang bebas dari riba dan bisa diputus disini. bisa disolusi kalau itu bisa dilakukan. nanti janji Allah akan mengganti yang itu dengan yang berlipat lagi.

Baca Juga: KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Jadi sekali lagi timbang keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus. Kalau sifatnya kemudian darurat, maka diselesaikan apa yang harus menjadi kewajibannya," ucap UAH.

"Kemudian yang ketiga kalau ada tempat yang bisa digunakan untuk jadi alternatif, maka jalani itu. Dan jangan gengsi ya. Gengsi itu hanya status kemanusiaan aja," pungkasnya.