Bocah kelas lima SD berinisial GA (13) di pondok pesantren Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar menjadi korban pembacokan oleh temannya.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengatakan kasus kekerasan itu terjadi pada 9 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Mengulik Kondisi Korban Ledakan Petasan di Blitar: Tubuh Tak Berbentuk Lagi, Bayi Gegar Otak
“Dugaan kekerasan itu dialami GA, dilakukan pembacokan pelaku atas inisial NA,” kata Tika, Minggu (13/3).
Pelaku yang berusia 14 tahun tersebut melukai korban dengan celurit dan mengenai tangan korban. GA mengalami luka yang serius di bagian tangannya.
"Tangan korban luka robek, tepatnya di bagian tangan kanan. Saat ini, kami masih tangani kejadian ini," ujarnya.
Kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.
Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti keadaan itu. Ibu korban tak terima dengan keadaan yang menimpa anaknya, lalu melapor ke polisi.
Namun, informasi yang diterima, korban saling olok-olok dengan rekannya sehingga geram, lalu dia dipukuli. Penyebab olok-olokan itu hingga kini masih ditelusuri polisi.
Baca Juga: Mengulik Kondisi Korban Ledakan Petasan di Blitar: Tubuh Tak Berbentuk Lagi, Bayi Gegar Otak
Polisi juga menyita barang bukti berupa baju milik korban dan hasil visum et repertum, sedangkan korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis.
Untuk pelaku, masih dilakukan pendampingan rencana pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024