Setelah meringkus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold).
Tersangka tersebut berinisial RE.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, RE yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Crazy Rich Wahyu Kenzo, Korban Investasi Bodongnya Terus Meningkat
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023).
Hingga sekarang, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.
Setelah menetapkan tersangka baru, polisi selanjutnya akan memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3/2023). Salah satunya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.
Dirmanto mengatakan, polisi juga hingga sekarang terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.
Baca Juga: Tahu-Mehanu Soal Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Sudah Periksa 9 Orang Saksi
Polisi juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka. Mulai dari yakni Toyota Innova, Toyota Alphard, BMW M4 dan dua sepeda motor, yakni BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan