Menu


Tahu-Mehanu Soal Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Sudah Periksa 9 Orang Saksi

Tahu-Mehanu Soal Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Sudah Periksa 9 Orang Saksi

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Surabaya -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.

Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

Baca Juga: Partai Ummat: Anies Harapan Petani, Buruh, dan Rakyat Jelata

Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo. Di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Elite Gerindra Ini Terbuka jika Ganjar Berduet dengan Prabowo, Tapi Ada Syaratnya

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga: Jika Prabowo Tunjuk Ganjar sebagai Cawapres, Keduanya Akan Menang di Pilpres 2024

Serta pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.