Menu


Pejabat Kemenkeu yang Diperiksa karena Punya Harta Tak Wajar Mayoritas di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Pejabat Kemenkeu yang Diperiksa karena Punya Harta Tak Wajar Mayoritas di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Konten Jatim, Jakarta -

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terus melakukan pemanggilan terhadap 69 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi. Hal tersebut terkait dugaan harta tidak wajar.

Mayoritas dari ASN yang dipanggil ternyata berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Ungkap Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, data mengenai 69 profil pegawai yang berisiko sedang dan tinggi adalah data dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu, saat ini sedang dilakukan investigasi dan permintaan keterangan.

"Hasil dari investigasi tersebut, secara lengkap nanti akan dijelaskan oleh Inspektur Jenderal," kata Sri Mulyani, mengutip Suara.com, Senin (13/3/2023).

Para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah itu kata dia ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.

Para pejabat tersebut diduga memiliki harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya.

"Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus kita lakukan sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik,” pungkas Sri Mulyani.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.