Terdapat cara yang pantas untuk memberikan gaji atau upah bagi para pekerja masjid dari uang infaq. Menurut Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya, hal ini harus dibagi dengan normal.
Hal ini berlaku untuk petugas bersih-bersih, marbot, hingga muadzin yang bertugas di masjid tersebut.
“Dari situ (uang infaq) juga boleh,” kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Cara Perlakukan Uang Infaq Masjid, Buya Yahya: Tergantung Khusus Tidaknya
Namun begitu, hal ini hanya berlaku jika uang infaq tersebut diberikan dengan mutlak dan tidak dikhususkan. Misalnya, uang infaq yang berada dalam kotak amal di masjid.
Pasalnya, infaq yang dikhususkan, seperti untuk air atau tikar, maka harus digunakan sebagaimana syarat uang infaq tersebut.
Selain itu, membagi uang gaji yang diambil dari infaq pun harus secara normal, dan kata dia, ini harus diperhatikan.
“Tidak boleh berlebihan, mentang-mentang masjid bukan milik, kita seenaknya,” tegas Buya Yahya.
Ia mencontohkan, bila seseorang tersebut layak dan berhak digaji Rp50 ribu sehari, maka harus diberikan sebagaimana normalnya. “Bukan saya pengurus masjidnya, yang kerja anak saya, kasih 200 ribu. Nah, ini khianat saya,” ia memperagakan.
“Gak boleh, haram, harus bersih, enggak boleh berlebihan karena ini bukan milik kita. Kalau (uang) milik Anda sendiri, boleh,” lanjutnya.
Baca Juga: Nasihat Ustadz Buya Yahya: Jangan Tinggalkan Zikir Meski Tidak Khusyu
Bahkan, memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada petugas-petugas di masjid pun, kata Buya Yahya, boleh dari uang infaq. “Tapi lagi-lagi, THR-nya itu yang normal,” katanya.