Agum Gumelar, Ketua Ikatan Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) dan mantan Pimpinan PSSI, menilai pemilu 2024 tidak bisa ditunda. Menurutnya, kondisi menjelang pemilu 2024 tidak lebih buruk dari pemilu sebelumnya.
"Harusnya Pemilu itu 2024 tidak usah ditunda-tunda. Situasi 2024 tidak lebih jelek dari 2019. Jadi, harus lebih baik," kata Agum kepada Republika.co.id di Acara Jalan Sehat Nusantara, Plaza Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat pada Ahad (12/3/2023).
Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan Pemilu, Politisi Demokrat: Paling Lama Lima Tahun Sekali, Titik!
Ia melanjutkan polarisasi hal biasa dan tidak masalah. Namun, harus bisa bersikap dewasa dalam menghadapi perbedan-perbedaan itu. "Perbedaan pemilih itu adalah sesuatu yang wajar. Tapi perbedaan pemilih ini harus berakhir, harus selesai tidak ada lagi perbedaan ketika pilpres selesai," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 akibat gugatan Prima. Pihak KPU telah menyampaikan permohonan banding dan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna di kantor PN Jakpus kepada wartawan, Jumat.
Andi mengatakan, KPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 16 Maret 2023 atau 14 hari sejak putusan dibacakan.
Terkait muatan memori banding, Andi menyebut, ada tiga dalil pokok di dalamnya. Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu. Kedua, dalil terkait desain penegakan hukum pemilu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan