Menu


Jubir DPP PSI: Pemerintah Daerah Gunakan FKUB untuk Cuci Tangan atas Ketegangan Masalah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Jubir DPP PSI: Pemerintah Daerah Gunakan FKUB untuk Cuci Tangan atas Ketegangan Masalah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Kredit Foto: Sumber Bebas

Konten Jatim, Jakarta -

Penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia masih saja marak terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Menurut Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek 'Uki' Prayudi, banyak pemerintah daerah terkesan menggunakan FKUB untuk cuci tangan atas ketegangan antar umat beragama akibat sulitnya mendirikan tempat ibadah. 

Baca Juga: Penolakan Pembangunan Gereja Masih Terjadi, Jubir DPP PSI: FKUB Tidak Berhasil Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama

"Tujuan, kondisi dan faktor yang melandasi diberikannya IMB rumah ibadah bergeser menjadi tugas FKUB. Melalui rekomendasi FKUB sebagai syarat khusus," ujar Uki, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube COKRO TV, Sabtu (11/3/2023). 

Selain itu, FKUB juga dinilai tidak berhasil memfasilitasi kerukunan umat beragama karena praktiknya justru menggagalkan pendirian rumah ibadah. 

Hal tersebut dikarenakan FKUB berperan memberikan rekomendasi tertulis dalam izin pembangunan rumah ibadah. Rekomendasi FKUB ini jadi syarat pendirian rumah ibadah.

Padahal menurut Peraturan Bersama Menteri (PBM), FKUB perannya hanya konsultatit, bukan otoritatif. 

"FKUB ikut berperan dalam menentukan proses administrasinya(pembangunan rumah ibadah). Malah saya bilang FKUB sudah memiliki peran otoritatif kalau sudah seperti ini," tambah Uki. 

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Beberapa waktu lalu jagad media sosial dohebohkan dengan surat penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa Wetan (GKJW) di Desa Sumberejo, Malang, Jawa Timur. 

Kejadian pelarangan pembangunan gereja bukan yang pertama. Pada Februari 2022, ada penolakan pendirian Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Cilegon, Banten. 

Belum lama ini juga, terdapat peristiwa pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung. Pembubaran dilakukan dengan alasan properti tidak mengantongi izin untuk dijadikan tempat ibadah.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024