Menu


Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Musik: Ada yang Haram, Ada yang Makruh

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Musik: Ada yang Haram, Ada yang Makruh

Kredit Foto: Pexels/Thibault Trillet

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum musik, baik sekadar mendengarkan ataupun memainkan. Ia menyebut, hukum musik tak selamanya haram. 

Pada era Nabi Muhammad SAW, musik disebut dengan syi'ir yang mencakup lirik, senandung, irama, serta nyanyian. Musik sendiri bisa dimaknai positif dan negatif tergabung jenis penggunaan syi'ir tersebut. 

Baca Juga: Benarkah Mendengarkan Musik Itu Haram Hukumnya? Begini Penjelasan Cak Nun

"Musik yang dimaksud pada era nabi merupakan kebiasaan para penyair yang membuat syiir. Ada yang dicela Al-Quran, ada yang dipuji Al-Qura," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Dalam hadis dan Al-Quran musik itu syiir,  ada lirik, senandung, nyanyian. Istilah ini memunculkan banyak istilah-istilah lainnya. Ada yang positif dan negatif," lanjutnya.

Menurut Ustadz Adi, selama musik tidak kaitkan dengan perbuatan maksiat seperti mabuk-mabukkan dan zinah, maka hukum musik tidak haram. Namun, hukum musik bisa makruh seandainya musik menyebabkan manusia menjadi larut dan malas mengerjakan urusan duniawi. 

"Kalau dari musik itu tidak langsung terkait dengan maksiat, tapi di situ ada yg membuat kita malas berurusan dengan dunia, larut dalam musik, maka hukumnya makruh," ungkap UAH. 

"Lupa karena menyimak lagu, dibuat hayalan-hayalan. Kadang-kadang ada pekerjaan yang tidak dikerjakan karena asik mendengarkan lagu. Maka makruh hukumnya," tegas dia. 

Bila mendengarkan musik bisa membuat orang lalai dalam menunaikan ibadah wajibnya, maka hukum musik berubah menjadi haram. Mendengarkan musik juga dihitung dosa jika mengiringi perbuatan maksiat.

"Kalau sudah lalai salat, tidak dikerjakan, bahkan lupa dengan salat, itu haram," tambah Ustadz Adi.

"Konser-konser musik, yang diawali dengan proses yang salah, maka akan mengahsilkan peserta yang larut dalam maksiat. Minuman yang tidak jelas, hal-hal tidak jelas, joget-joget tidak jelas. Maka jelas hukumnya haram."

Namun, tak selalu musik berkaitan dengan hal-hal yang besifat negatif. Musik yang mengandung nilai kebaikan serta nilai agama akan membantu seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Jika sudah begini, maka hukum musik berubah menjadi sunnah bahkan wajib. 

"Tapi kalau di situ ada nilai-nilai kebaikan bahkan nilai agama, di situ bakat seseorang, contohnya Hasan bin Tsabit," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Hukum Mendengarkan Musik, Cak Nun: Haram dan Tidak Tergantung Maksud Penggunaannya

Hasan bin Tsabit adalah penyair kesayangan Rasulullah SAW. Dia membela nabi dengan syair-syairnya yang memuat nilai-nilai agama Islam. 

"Begitu ada yang mencela islam, hasan datang tampil mebela nabi dengan syi'irnya. Maka, hukum musik itu sunnah."