Eks Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah kembali diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 15 miliar dan kembali ditahan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus suap yang membelit eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:
Baca Juga: Sepak Terjang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Jadi Tersangka Korupsi Terima Gratifikasi Rp 15 M
Gratifikasi Ultah Hingga THR
KPK mengungkap kontruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp 15 miliar yang diterimanya dengan istilah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Pemberi Suap Dari Berbagai Kalangan
KPK juga mengungkapkan, pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo hingga Direksi BUMD.
Gratifikasi Uang Hingga Jam Tangan Mewah
Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat. Selain itu juga dalam bentuk jam tangan mewah merek dunia hingga logam mulia.
"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024