Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari sedang hangat dibicarakan karena membuat banyak pihak rugi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar dari 141 investor.
Untungnya kasus ini telah berhasil diungkap setelah ada laporan masuk ke Bareskrim Mabes Polri yang dilanjutkan dengan gerak cepat jajaran Polresta Malang Kota yang dikomandani Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Baca Juga: Jadi Founder Robot Trading ATG, Kasus Wahyu Kenzo Tergolong Extraordinary Crime
Tersangka pun berhasil diamankan, yakni Wahyu Kenzo selaku founder robot trading ATG pada Sabtu (4/3/2023) hingga berlanjut ke gelar perkara dan penetapan status tersangka hingga penahanan selama 20 hari.
Dalam proses pengembangan kasus, jajaran Polda Jawa Timur juga turut mendampingi. Kasus ini menjadi atensi dari Polda Jatim karena tergolong kejahatan luar biasa alias extraordinary crime.
Keberhasilan terungkapnya kasus ini membuat nama Budi Hermanto turut tersorot. Profil dirinya mulai membuat beberapa pihak penasaran.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO