Menu


Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Harus Melakukan Banding Atas Putusan PN Surabaya

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Harus Melakukan Banding Atas Putusan PN Surabaya

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Malang -

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Tragedi Kanjuruhan untuk meminta banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Tim Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, belum lama ini mengatakan JPU wajib mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, karena vonis dianggap terlalu berat lemah. 

"Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak," ucap Imam.

Baca Juga: Penanggung Jawab Penjaga Gerbang Stadion Kanjuruhan Dijatuhi Hukuman Penjara 

Imam menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan. Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tersangka lain yang hingga saat ini masih belum menjalani proses peradilan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita (AHL). Ia mempertanyakan proses kelengkapan dokumen yang hingga kini belum rampung.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.