Wahyu Kenzo, atau yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya, akan menjalani hukuman usai melakukan penipuan berkedok investasi online dengan robot trading.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Wahyu sendiri diketahui merupakan pemilik sekaligus founder dari robot trading ATG.
Baca Juga: 4 Fakta Dugaan Penipuan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.
Atas perbuatannya, Wahyu diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO