Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali menjadi tersangka dari kasus korupsi dan diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengatakan, Saiful Ilah diduga menerima banyak penerimaan gratifikasi yang kemudian disamarkan dengan istilah seperti hadiah ulang tahun atau tunjangan hari raya (THR).
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum lama ini.
Baca Juga: Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditangkap KPK Karena Korupsi
Pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan, di antaranya pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam bentuk jam tangan mewah merek terkenal hingga logam mulia.
"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," sebut Alex.
Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditangkap Kembali Oleh KPK, Terjerat Kasus Gratifikasi
Gratifikasi bernilai Rp15 miliar tersebut diduga diterima Saiful secara bertahap, saat dirinya menjabat Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024