Menu


Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal

Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal

Kredit Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Konten Jatim, Jakarta -

Vonis terhadap mantan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris di Tragedi Kanjuruhan mendapatkan reaksi negatif dari Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.

Menurut Dede, vonis 1,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Abdul tidak seimbang dengan nyawa yang berjatuhan di tragedi tersebut.

"Kelihatanya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3/2023)

Baca Juga: Terbukti Bersalah Atas Kasus Kerusuhan Kanjuruhan, Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kendati begitu, Dede mengatakan putusan tersebut harus dihormati seluruh pihak. Jikapun keberatan, maka bisa dilakukan sesuai mekanisme melalui pengajuan banding.

"Dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," kata Dede.

Diketahui, mantan panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara di kasus tragedi kanjuruhan. Vonis dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis hari ini.

Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Ditanyai Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Semprot Faizal Assegaf

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.