Menu


Kerap Pamer Kekayaan, Crazy Rich Surabaya Diringkus di Malang

Kerap Pamer Kekayaan, Crazy Rich Surabaya Diringkus di Malang

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dikenal dengan kehidupan mewah yang selalu ia bagikan di sosial media pribadinya. Kemewahan ini terlihat dari gaya kehidupannya, seperti liburan ke sebuah negara hingga menaiki jet pribadi.

Namun, beberapa waktu lalu, Wahyu diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Polda Jawa Timur atas kasus investasi bodong robot trading. Kekayaannya pun diduga berasa dari Auto Trade Gold (ATG).

Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, pada Rabu (8/3/2023), mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Baca Juga: Kerap Pamer Kemewahan, Ternyata Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Gunakan Robot Trading untuk Menipu

Kini, Wahyu Kenzo ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.

Kasus Wahyu Kenzo yang ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Hal ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas. Bahkan, tak hanya masyarakat dalam negeri, tetapi juga hingga luar negeri.

"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023) kemarin. 

"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," imbuhnya. 

Baca Juga: Menipu Ribuan Orang, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.