Menu


Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditangkap Kembali Oleh KPK, Terjerat Kasus Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditangkap Kembali Oleh KPK, Terjerat Kasus Gratifikasi

Kredit Foto: Suara.com/Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2003, meski baru saja menghirup udara bebas di luar penjara. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Saiful Ilah dilakukan selama 20 hari mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023. Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar. 

Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun Sampai THR Jadi Cara Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Memberikan Gratifikasi Sebesar Rp.15 Miliar

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Alex.

Saat ini, Saiful ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, Saiful baru saja menghirup udara segar pada 7 Januari 2022 setelah ditahan. Berkaitan dengan hal itu, berikut perjalanan kasus eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang diciduk KPK lagi.

Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Jawa Timur pada periode 2010 hingga 2015. Kemudian Saiful Ilah dipercaya kembali memimpin Sidoarno pada periode 2016 hingga 2021.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.