Menu


Perjalanan Perkara Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo yang Menipu Anggotanya 

Perjalanan Perkara Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo yang Menipu Anggotanya 

Kredit Foto: hukumbisnis.net

Konten Jatim, Jakarta -

Penipuan robot trading kembali berjalan. Penipuan yang dilakukan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo kali ini sudah masuk tahap penyidikan.

Wahyu pun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (5/3/2023) lalu. Hal ini pun diungkap oleh Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto yang menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Korban Penipuan Wahyu Kenso Rugi Sebesar Rp.9 Triliiun

Toni pun mengungkap bahwa penangkapan Wahyu ini dilakukan atas kerjasama dengan Polresta Malang.

"Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan dan baru beberapa hari saja, kemarin kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE," ungkap Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (08/03/2023) kemarin.

Kasus penipuan robot trading ini pun bermula ketika salah satu anggota melaporkan Wahyu ke Polresta Malang dengan dugaan penipuan beberapa waktu lalu.

MY, anggota robot trading yang melaporkan Wahyu, mengaku bahwa dirinya mengalami kegagalan penarikan uang dari pembayarannya ke robot trading milik Wahyu. 

Di awal kerjasamanya dengan Wahyu, MY sendiri sudah pernah mendapatkan keuntungan besar sehingga kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Polisi Kerja Sama Dengan PPATK Lacak Harta Benda Wahyu Kenzo, Ternyata Punya 5 Rumah Mewah 

Namun, di kali kedua investasinya kepada Wahyu, MY pun mengalami kegagalan transaksi walaupun dalam nilai yang cukup kecil, yaitu sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 30 juta. Saat dihubungi, Wahyu mengaku bahwa sistem sedang eror. 

Namun, MY yang mengaku curiga dan merasa ditipu akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Malang.

Bukan hanya MY, korban lainnya berinisial DY yang sebelumnya sempat menghimpun anggota baru robot ATG, juga ikut melapor atas penipuan sebesar Rp 20 miliar yang dilakukan Wahyu.

Pihak Polresta Malang pun melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan memanggil Wahyu sebagai saksi sebanyak dua kali melalui PT. Pansaky Berdikari Bersama selaku pengelola.

Namun, panggilan ini tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan, sehingga Polresta Malang melimpahkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (4/3/2023).

Baru satu hari melaporkan hal ini ke Bareskrim, Polda Jatim yang bekerjasama dengan Polresta Malang akhirnya berhasil menangkap Wahyu pada Minggu (5/3/2023).

Terbaru, Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Kini, Wahyu ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.