Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani sependapat dengan warganet yang melihat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 sebagai diluar kewenangan pemerintah.
Meski demikian, Arsul melihat kalau putusan ini baru putusan tingkat pertama. Sehingga yang masyarakat harus menekankan adalah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding. “Dan kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memeriksa ulang dan memutus gugatan tersebut serta menyatakan tidak dapat diterima (NO dalam bahasa teknis hukumnya). Silakan sama-sama kita kawal agar putusan tersebut dibatalkan,” kata Arsul, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sikap Partainya Terhadap Sistem Pemilu: Untuk PPP Sistem Apapun Akan Siap Ikuti
Arsul Sani mengatakan tidak ingin larut dalam spekulasi bahwa ada tangan-tangan di luar pengadilan yang memesan putusan hakim seperti itu. “Dalam konteks tahapan pemilu, maka KPU juga tidak perlu berhenti bekerja, karena putusan itu belum inkracht dan tidak bisa dieksekusi secara riil karena tidak ada uang paksa yang mengancam KPU,” ungkapnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO