Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading. Ia pun ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian Resor Malang Kota.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan bahwa Wahyu telah menipu ribuan korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
"Dari hasil keterangan (dalam penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (dari para korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Atas Dugaan Investasi Bodong, 141 Investor Jadi Korban
Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Kombes Pol Budi Hemanto menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polres Malang Kota beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta utusannya berinisial RE, untuk datang menemui korban dan mempersentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG), tepatnya pada Juli 2021.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO