Menu


Dari Emas hingga Tas Mewah, Gratifikasi yang Diterima Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Senilai Rp15 Miliar

Dari Emas hingga Tas Mewah, Gratifikasi yang Diterima Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Senilai Rp15 Miliar

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah baru saja bebas dari penjara pada 7 Januari 2022 karena kasus korupsi. Baru setahun bebas, Saiful kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saiful Ilah ditahan oleh KPK pada 7 Maret 2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Saiful Ilah dilakukan selama 20 hari hingga 26 Maret 2023. Penangkapan Saiful Ilah kali ini adalah karena dirinya diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar. 

Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Pakai Kode Hadiah Ulang Tahun hingga THR untuk Samarkan Gratifikasi Rp15 Miliar

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Alex, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023). 

Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, pada periode 2010 hingga 2015. Kemudian Saiful Ilah dipercaya kembali memimpin Sidoarjo pada periode 2016 hingga 2021.

Selama masa jabatannya, Saiful Ilah diduga menerima banyak gratifikasi, baik dalam bentuk barang maupun uang. Gratifikasi itu seolah-olah hadiah ulang tahun, THR, dan lain sebagainya.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," jelas Alex. 

Besaran gratifikasi yang diterima Saiful Ilah mencapai miliaran rupiah. Pihak yang memberi adalah ASN lingkungan Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, dan pihak swasta. 

Teknis penyerahannya secara tunai baik mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat dan rupiah.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex

Barang yang diterima beragam mulai dari emas 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah, handphone mewah, dan lain sebagainya. 

KPK juga menelusuri kemungkinan penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.