Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar yang disamarkan dengan istilah 'ulang tahun' hingga uang lebaran atau THR.' Hal tersebut berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Baru Setahun Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan, di antaranya pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Selain itu, dalam bentuk jam tangan mewah merek terkenal hingga logam mulia.
"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ujar Alex.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan