Menu


4 Fakta Kasus Penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

4 Fakta Kasus Penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Crazy Rich Surabaya dan founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota. Wahyu Kenzo terjerat kasus penipuan robot trading ATG setelah para korban melapor ke Bareskrim Polri. 

Wahyu sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kebal hukum karena tidak menghiraukan somasi dari pihak korban. Mengutip Suara.com, berikut fakta-fakta soal Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Baca Juga: Penipuan oleh Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Tergolong Extraordinary Crime

1. Resmi Menjadi Tersangka

Wahyu Kenzo resmi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Kabar tersebut dirilis oleh Polda Jatim dalam konferensi pers pada Rabu 8 Maret 2023. Wahyu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Selama dihadirkan dalam konferensi pers, Wahyu Kenzo terus menduduk dan tangannya diikat menggunakan kabel ties. Sebelum dibawa ke ruang press release, ia berbincang dengan sejumlah petugas kepolisian.

2. Terjerat Kasus Penipuan 

Wahyu Kenzo dilaporkan atas penipuan robot trading ATG. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto sebelum konferensi pers. Meski begitu, Budi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkaranya.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wahyu Kenzo termasum kejahatan luar biasa. Nama lain dari extraordinary crime itu berdampak bagi masyarakat luas, sehingga perilisan dilakukan di Polda Jatim.

3. Sebanyak 141 Korban Melapor

Kasus ini mulai terungkap saat para korban melapor ke Bareskrim Polri. Adapun laporan itu tercatat dengan nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dikatakan perwakilan pengacara mereka, Adi Gunawan, 141 investor menjadi korban Wahyu.

Sementara total kerugian yang dialami para korban diketahui lebih dari Rp15 miliar. Sebelum melapor, tim kuasa hukum korban melayangkan somasi kepada ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama. Namun, hal itu tidak pernah menerima respon.

Dikarenakan pihak ATG tidak ada iktikad baik, pengacara korban lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri pada Sabtu 4 Maret 2023. Adi kemudian berharap melalui langkah ini, masalah terselesaikan dan korban bisa menerima hak-haknya lagi.

Namun pada konferensi pers di Polda Jatim, disebutkan bahwa korbannya mencapai 25 ribu orang dengan total kerugian hingga Rp9 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto. Lebih lanjut, kata Toni, berdasarkan jumlah itu, beberapa diantaranya berasal dari luar negeri.

4. Tergolong Extraordinary Crime

Extraordinary crime adalah pelanggaran hak asasi manusia berat yang berdampak bagi masyarakat luas pada tingkat nasional dan internasional. Biasanya, aksi ini memicu kerugian secara materiil atau non-materiil yang dibarengi dengan perasaan khawatir serta tidak aman.

Sejak diberlakukannya UU KPK tahun 2002, Artidjo Alkostar mengelompokkan korupsi ke dalam extraordinary crimes. Sebab, tindakan ini merampas hak-hak sosial dan ekonomi yang seharusnya dimiliki masyarakat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.