Menu


AG Pacar Mario Dandy Diboyong ke LPKS Jalani Masa Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan David

AG Pacar Mario Dandy Diboyong ke LPKS Jalani Masa Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan David

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pacar Mario Dandy Satrio, AG, resmi dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur, untuk menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David.

AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu 8 Maret 2023 malam. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Sementara itu, penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Menurutnya, penahanan terhadap AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023). 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.