Pacar Mario Dandy Satrio, AG, resmi dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur, untuk menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David.
AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu 8 Maret 2023 malam. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.
Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy
Sementara itu, penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Menurutnya, penahanan terhadap AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023).
Hengki menjelaskan, proses penahanan AG akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakuan selama 7 hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.
Hengki sempat membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. Bukti-bukti tersebut adalah pesan WhatsApp hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Dari bukti-bukti tersebut, penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki, beberapa waktu lalu.
Dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.
Bohongi Penyidik Polres Jaksel
Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG sempat berbohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku bahwa peristiwa tersebut merupakan perkelahian, bukan penganiayaan.
"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki
Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.
"Tergambar semua peranannya di situ," pungkas Hengki.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan