Menu


Gilbert Simanjuntak: IMB Tetap Diterbitkan Lantaran Anies Memiliki Kontrak Politik

Gilbert Simanjuntak: IMB Tetap Diterbitkan Lantaran Anies Memiliki Kontrak Politik

Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan

Konten Jatim, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB di kawasan perumahan Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dasar kepada warga. 

Namun, politisi PDIP, Gilbert Simajuntak, berpendapat bahwa masih diterbitkannya IMB disebabkan karena gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, memiliki kontrak politik yang perlu dilaksanakan.

Baca Juga: Luhut Sarankan Warga Plumpang Dipindahkan, Aktivis: Kurang Kerjaan Makanya Ngurus Kebakaran

"IMB itu atas nama pemohon, baik individu maupun badan usaha, bukan IMB kawasan kan di mana dasar hukumnya. Sampai kapanpun IMB yang dikeluarkan adalah IMB ilegal," jelas Gilbert dalam acara Catatan Demokrasi di kanal Youtube tvOneNews. 

Gilbert kemudian mengatakan bahwa izin mendirikan rumah di kawasan IMB ini seharusnya adalah sertifikat tanah. Namun, sertifikat tanah di kawasan Plumpang ini saja tidak ada. Lahan di kawasan Plumpang ini juga sedang terlibat dalam sengketa sehingga seharusnya tidak diberikan menjadi IMB.

"Kalau kemudian dikatakan syaratnya KTP, KTP itu memang mutlak mesti mereka miliki. Kalau mereka tidak dikasih KTP dan KK, sampai kapanpun tidak bisa sekolah karena dasarnya adalah NIK," ujar Gilbert. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO