Menu


3 Kesamaan Roy Suryo dan Ahok Saat Jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Sama-sama...

3 Kesamaan Roy Suryo dan Ahok Saat Jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Sama-sama...

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, siang tadi.

Penetapan mantan Menpora itu sebagai tersangka terkait unggahan meme wajah stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi pada Juni silam.

Menurut Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kerap Koar-koar, Roy Suryo Malah Tunjukin Gelagat 'Aneh' dan Berbeda dari Biasanya, Netizen Ikut Dibuat Curiga

Unggahan meme Roy Suryo terjadi saat adanya wacana kenaikan tiket masuk Candi Borobudur.

Dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo menyatakan bukan dirinya yang membuat meme.

Pakar telematika itu mengaku hanya mengunggah meme yang dibuat orang lain.

Ia pun sempat melaporkan tiga akun yang disebutnya sebagai pengunggah awal meme tersebut.

Roy bukanlah orang pertama yang jadi tersangka kasus penistaan agama.

Dalam beberapa tahun terakhir sudah ada beberapa orang yang pernah terjerat kasus serupa, salah satunya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada akhir 2016, Ahok pernah ditetapkan jadi tersangka penistaan agama terkait isi pidatonya di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu pada sekitar September 2016.

Ahok dianggap bersalah saat menyinggung salah satu ayat dalam Alquran, yakni Surat Al Maidah ayat 51 ketika menyampaikan kata sambutannya.

Baca Juga: Ingin Kembali Beroperasi, Holywings Disarankan Pakai Nama Berbau '212' atau 'Holysuryo', Kader PSI: Pasti Aman

Terdapat beberapa kesamaan yang dialami Roy dan Ahok saat jadi tersangka penistaan agama. 

Berikut 5 kesamaan yang dialami keduanya:

1. Kesamaan Pasal

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama terkait pelanggaran dua pasal, masing-masing Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua pasal itulah yang dulunya juga dijerat ke Ahok saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 18 November 2016.

2. Pernah Jadi Pejabat Negara

Di Indonesia memang sudah ada cukup banyak orang yang pernah terjerat kasus penistaan agama. Namun, jarang ada yang berstatus pejabat atau mantan pejabat negara.

Baik Roy Suryo dan Ahok sendiri sama-sama pernah jadi pejabat negara.

Roy pernah jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sedangkan Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Belitung Timur.

3. Pernah Jadi Anggota DPR

Mirip dengan poin kedua, di Indonesia belum pernah ada tersangka kasus penistaan agama yang statusnya pernah jadi anggota DPR RI, pengecualian untuk Ahok dan Roy Suryo.

Keduanya sama-sama pernah jadi legislator di Senayan. 

Ahok duduk di DPR selama kurun waktu 2009-2012 di Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Roy Suryo di DPR selama kurun waktu 2004-2012 di Fraksi Partai Demokrat.

Saat jadi tersangka penistaan agama beberapa tahun lalu, Ahok menjalani sidang yang cukup panjang, nyaris sekitar setengah tahun.

Pada akhirnya, ia diyatakan bersalah oleh pengadilan yang memvonisnya dua tahun penjara.

Bagaimana dengan Roy Suryo?

Hanya waktu yang bisa menjawab.

Yang pasti sampai berita ini ditulis, polisi belum memastikan apakah politisi Partai Demokrat itu akan langsung ditahan atau tidak.

Beberapa tahun lalu, Ahok juga tidak ditahan selama persidangan. Ia baru menjalani hukuman di tahanan setelah dijatuhkannya vonis.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024