Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang semua pengurus masjid memberikan panggung kepada tokoh politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Jokowi: Tahapan Pemilu Kami Harapkan Tetap Berjalan
Rapimnas III DMI berlangsung di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta, pada Senin dan Selasa (7/3/2023).
Keputusan Rapimnas itu disampaikan Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024," kata Syafruddin. Menurut Syafruddin dalam rapimnas itu ada rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) DMI.
Rekomendasi itu merupakan mandat langsung dari Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar tersebut.
"Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART," ucapnya.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Jubir PKB: Dampaknya Sangat Berbahaya
DMI juga memberikan amanat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan