Setelah sempat heboh dengan gugatan penundaan pemilihan umum yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Partai Prima kini mengolok-olok pihak yang mempertanyakan putusan tersebut.
Sindiran ini ditanggapi ketua oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim. Legislator PKB itu menanggapi keras.
Baca Juga: Singgung Partai Prima, Hasto: PDIP Tak Toleransi Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024
Melalui cuitannya di Twitter, petinggi Banzer itu menyebut hukum tak boleh dijadikan alat menghancurkan bangsa. Jika ada yang mencoba, maka mesti dilawan.
“Ketika hukum dijadikan alat menghancurkan bangsa dan negara, maka hanya satu kata: Lawan!” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (7/3/2023).
Luqman menuturkan, Pemilu menyangkut hajat orang banyak. Apalagi di negara tang berdaulat.
“Pemilu itu hajat rakyat yang merdeka dan berdaulat untuk mengatur negaranya dengan untuk pemerintahan,” tuturnya.
Karenanya, kata dia siapapun yang mengganggu pelaksanaan Pemilu merupakan musuh bersama.
“Maka, siapa pun yang mengganggu pemilu, ia musuh rakyat dan musuh negara!” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono lantas meminta agar seluruh pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Ia juga mengaku tidak memiliki tujuan khusus untuk menunda pemilu.
Agus Jabo Priyono mengaku, ia hanya menginginkan partainya lolos menjadi peserta sah Pemilu 2024 mendatang melalui gugatan itu.
Menurutnya, pihak-pihak. Baik menteri dan partai-partai yang menyoal putusan PN Jakpus telah memperkeruh keadaan. Ia juga membantah, tudingan yang dialamatkan pada partainya yang disebut ditunggangi pihak tertentu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan