Menu


Pesan PKB Soal Putusan PN Jakpus: Jangan Buat Keputusan yang Merampas Hak Rakyat

Pesan PKB Soal Putusan PN Jakpus: Jangan Buat Keputusan yang Merampas Hak Rakyat

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Konten Jatim, Jakarta -

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih menimbulkan sejumlah polemik dan perhatian karena keputusannya yang dianggap tidak masuk akal.

Seperti yang diketahui, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari karena gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mikhael Sinaga, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Anggap Hakim Melanggar Profesionalisme di Putusan Penundaan Pemilu

Menurut dia, sengketa yang terjadi dalam sidang adalah antara Partai Prima dengan KPU. Seharusnya putusan Majelis Hakim tidak sampai pada penundaan pemilu, melainkan hanya kepada dua kubu yang bersengketa.

Mikhael menjelaskan, pemilu adalah milik semua warga negara dan jangan sampai merusak demokrasi dengan menundanya demi kepentingan kelompok tertentu.

"Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan manapun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Pemilu Ditunda, Jubir PKB: Putusan PN Jakpus Bagian dari Upaya Perampasan Hak Rakyat

Sebelumnya, gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan Majelis Hakim PN Jakpus. Putusan PN Jakpus menghukum KPU RI dengan meminta tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.