Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mikhael Sinaga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) dalam sengketa antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan KPU merupakan upaya merampas hak politik rakyat.
Baca Juga: PDIP Percayakan Sistem Pemilu Kepada Mahkamah Konstitusi
“Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat,” kata Mikhael dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Mikhael menyebut sengketa yang terjadi dalam sidang adalah antara Prima dengan KPU. Harusnya, tutur Mikhael, putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan pemilu, namun putusannya hanya kepada kedua kubu yang bersengketa.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Jubir PKB: Dampaknya Sangat Berbahaya
Ia menjelaskan, pemilihan umum adalah milik semua warga negara dan jangan sampai merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024