Menu


PPP Pemalang Diduga Terima Dana Korupsi dari Bupati

PPP Pemalang Diduga Terima Dana Korupsi dari Bupati

Kredit Foto: Republika/Fauziah Mursid

Konten Jatim, Jakarta -

DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang diduga menerima sejumlah dana hasil sumbangan senilai Rp963 juta dari Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Dana ini pun disinyalir berasal dari uang korupsi yang dilakukan bupati tersebut. Hal ini terungkap setelah sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang digelar pada Senin (06/03/2023).

Sidang ini mengagendakan pemeriksaan Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim. Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

Baca Juga: Diusung PDIP Atau Berkoalisi Dengan PAN dan PPP, Dua Cara Ganjar-Erick Bisa Maju di Pilpres 2024

"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu, Senin (6/3/2023).

Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 259 juta. Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp 578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo. "Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," katanya.

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan. Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada. "Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Ditunda, Kabid Advokasi Guru P2G: Kerja Kementerian Gak Profesional

Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.

"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait