Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin menyoroti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Hasilnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan soal penundaan Pemilu
Sejumlah pentolan partai politik bahkan sudah melakukan ancang-ancang jika Pemilu benar-benar akan ditunda.
Baca Juga: Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
Namun, menurut Ahmad, reaksi yang akan ditunjukkan oleh para Parpol justru sebaliknya. Ahmad menilai, mereka akan tunduk pada aturan yang diputuskan soal penundaan Pemilu.
“Katanya nanti akan ada marah, saya jamin nggak ditentang, karena konsekuensinya adalah jabatan Politik yang diperoleh melalui Pemilu 2019 juga otomatis mundur, karena Pemilunya mundur,” kata Ahmad.
Termasuk pula para anggota dewan yang sudah menjabat selama lima tahun sebelumnya, kata Ahmad, mereka akan bertahan selama dua tahun ke depan.
“berarti anggota DPR juga ditambah 2 tahun periodenya, saya tanya, ada nggak anggota DPR yang ditunda Pemilu tapi jabatannya bertahan dua tahun lebih? tanpa capek-capek ke Dapil, tanpa ngeluarin biaya Pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Berkomitmen Jaga Persatuan
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO