Menu


Bandingin Kinerja DPR Dulu vs Sekarang, Fahri Hamzah: Masa Saya yang Harus Kritik?

Bandingin Kinerja DPR Dulu vs Sekarang, Fahri Hamzah: Masa Saya yang Harus Kritik?

Kredit Foto: Instagram/@fahrihamzah

Konten Jatim, Surabaya -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengkritisi kinerja DPR RI periode 2019-2024, baik partai politik yang pro pemerintah maupun partai yang mengaku sebagai oposisi.

Fahri menilai DPR sekarang memble dalam memberikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta pemerintah yang berkuasa saat ini.

Baca Juga: Perintah Penundaan Pemilu Dianggap Ngawur, Prabowo: Enggak Masuk Akal!

"Masa saya yang harus begitu, kritik ke Pak Jokowi. Mendingan saya kritik DPR dan DPD RI, eh kenapa kamu enggak kuat, katanya oposisi kenapa memble," kata Fahri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Fahri menilai, DPR RI kekinian berbeda dengan ketika dirinya masih menjadi anggota DPR RI bahkan saat duduk sebagI wakil ketua DPR RI.

Menurutnya, kala dirinya duduk sebagai wakil ketua DPR RI, ia memiliki amanat dan kewajiban untuk kritis terhadap pemerintah.

Untuk itu, kata dia, tugasnya sebagai wakil rakyat dijalankan dengan mengawasi dan mengkritik pemerintah agar semakin sesuai dengan harapan rakyat.

"Karena itu kerjaan saya dan kerjaan itu juga disertai dengan diberikannya imunitas kepada saya. Jadi kalau dulu, orang bilang wah ini Fahri berani banget kritik KPK, kritik Pak Jokowi. Bukan berani, harus," tuturnya.

"Dan saya oleh negara dikasih kekebalan supaya omongan saya enggak dipidana (saat jadi anggota DPR)," lanjutnya.

Baca Juga: Perintah Penundaan Pemilu Dianggap Ngawur, Prabowo: Enggak Masuk Akal!

Ia pun mendesak DPR RI sekarang bisa semakin kritis kepada Presiden dan pemerintah. Menurutnya, jangan sampai justru rakyat yang menjadi oposisi pemerintah, sementara DPR RI tidak bekerja menyampaikan aspirasi rakyat.

Adapun terakhir, Fahri menilai, anggota dewan yang memiliki pendapat berbeda dengan fraksinya, seharusnya tidak boleh dihukum.

Ia berpandangan, hubungan antara anggota dan fraksi adalah hubungan etik, sehingga Anggota DPR RI baru bisa dihukum oleh fraksinya ketika melanggar hukum atau etika jabatan.

Baca Juga: Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

"Saat seorang kader partai menjadi pejabat publik, berarti mereka sudah pindah ke dalam ruang negara, diatur oleh hukum publik, dan mendapat gaji dari rakyat. Berbeda dengan anggota partai yang tidak menjadi pejabat publik. Ranah anggota partai yang bukan pejabat publik adalah di internal partainya," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.