Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 10 masalah selama menjalankan pengawasan ketat terhadap petugas KPU yang menjalankan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit). Tiga di antaranya berkaitan langsung dengan hak pilih warga negara dan keakuratan informasi pemilih untuk Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panrtarlih) KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih. Disebut ribuan warga karena kasus ini ditemukan di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS). KPU sendiri menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.
Baca Juga: Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus
"Panrtarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal (meski sudah) dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Hal ini terjadi di 1.958 TPS," kata Lolly lewat siaran persnya, Ahad (5/3/2023).
Temuan ini didapatkan jajaran Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat selama sepekan, 12-19 Februari 2023. Pengawasan dilakukan di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Selama pengawasan, lanjut Lolly, pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para pensiunan ke dalam daftar pemilih. Padahal, para purnawirawan itu sudah menunjukkan SK pemberhentiannya. Kasus ini ditemukan di 2.305 TPS.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO