“Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan. Dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” paparnya.
Sementara, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti.
Yang dengan bukti tersebut, kata dia, membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengaku bertekad dan komitmen membersihkan negeri ini dari korupsi. Pihaknya tidak akan pernah ragu untuk tangkap siapapun tersangka korupsi.
“Mari bersama KPK mengabdi tanpa henti untuk negeri, bersatu berantas korupsi. Terima kasih dan mohon dukungannya. Salam anti korupsi,” tutur Firli mengakhirinya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan