Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar membenarkan adanya kabar tersebut.
Hanya saja, Azis belum mau berbicara banyak seputar kabar bebasnya HRS.
Dia hanya meminta agar masyarakat mendoakan agar hal tersebut bisa terealisasi.
"Insya Allah. Mohon doanya," ucap Azis Yanuar kepada Suara.com, Selasa (19/7/2022) malam.
Habib Rizieq sudah sekitar setahun terakhir mendekam di penjara setelah divonis bersalah atas beberapa kasus yang menjeratnya pada 2021 silam.
Salah satunya adalah asus kerumunan Petamburan yang terjadi pasca kedatangan HRS dari Arab Saudi pada November 2020.
Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Selain itu, Habib Rizieq divonis bersalah dalam kasus penyampaian informasi bohong terkait hasil tes SWAB-nya di RS Ummi, Bogor.
Pada perkara ini, Habib Rizieq divonis divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan