Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 menuai sorotan dari berbagai pihak. Banyak komentar bermunculan atas keputusan tersebut.
Wakil Presiden Maruf Amin menyebut persiapan pemilu tetap dilanjutkan meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, SBY: Jangan Ada yang Main Api, Terbakar Nanti
Sebab, kata dia, putusan PN Jakpus belum final karena KPU sebagai pihak tergugat sedang mengupayakan banding.
"Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan) berlanjut, ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu (final)," ujar mantan Ketua MUI itu.
Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU menyikapi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO